Ria Ricis Diduga Jadi Korban Pengancaman dan Pemerasan, Pelaku Minta Duit Rp 300 Juta Begini Penjelasan Polisi

10 Juni 2024, 20:45 WIB
Ria Ricis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya //PMJ News

PR JATIM – YouTuber  Ria Yunita atau Ria  Ricis diduga menjadi korban  dugaan pemerasan dan pengancaman. Ibunda Moana itu lantas melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya hingga Ricis dimintai keterangan oleh polisi.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Ria Ricis akhirnya buka-bukaan terkait perkara yang dihadapinya itu.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," jelas Ria Ricis, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Mojokerto dan PT SAI Tanam Pohon di Putuk Kadal KTH Wana Lestari Pacet

Ricis mengungkap tak hanya dirinya yang merasa dirugikan, namun orang-orang terdekatnya juga merasakan dampak dari dugaan pemerasan maupun pengancaman itu.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen, bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," tuturnya.


Ricis berharap penyidik dari Subdit Siber Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap dan menangkap sosok yang mengancam dirinya.

"Karena memang penggunaan sosial media sekarang sudah semakin melebar ya. Jadi kita takutnya disalah gunakan, bukan digunakan untuk hal yang positif," ungkapnya.

"Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," imbuhnya.

Baca Juga: Generasi Z: Kunci Sukses atau Ancaman Golput di Pilkada Surabaya 2024?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan Ria Ricis diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary mengatakan kronologi peristiwa itu bermula saat Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.

Tak hanya itu, si peneror lanjut Ade Ary, juga meminta uang senilai Rp 300 juta dan saat ini laporan itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler