Ria Ricis Diduga Jadi Korban Pengancaman dan Pemerasan, Pelaku Minta Duit Rp 300 Juta Begini Penjelasan Polisi

- 10 Juni 2024, 20:45 WIB
Ria Ricis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ria Ricis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya //PMJ News

Baca Juga: Generasi Z: Kunci Sukses atau Ancaman Golput di Pilkada Surabaya 2024?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan Ria Ricis diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary mengatakan kronologi peristiwa itu bermula saat Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.

Tak hanya itu, si peneror lanjut Ade Ary, juga meminta uang senilai Rp 300 juta dan saat ini laporan itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah