PR JATIM - Zakat fitrah adalah kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebagai ungkapan syukur atas nikmat berpuasa serta sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.
Dalam artikel ini, akan dibahas 3 syarat wajib zakat fitrah yang harus diketahui oleh setiap Muslim yang dikutip dari Baznas:
Baca Juga: Benarkah PDIP Mau Gabung Koalisi Khofifah di Pilgub Jatim 2024? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara
1. Menjadi Orang Muslim:
Syarat pertama untuk kewajiban zakat fitrah adalah menjadi seorang Muslim.
Hanya mereka yang mengikuti ajaran Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Bagi non-Muslim atau mereka yang belum memeluk agama Islam, mereka tidak diharuskan untuk membayar zakat fitrah.
Oleh karena itu, menjadi seorang Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal adalah syarat pertama untuk kewajiban zakat fitrah.
Baca Juga: Jersey Baru Timnas Indonesia Jadi Polemik, Shin Tae-yong Tak Mau Ambil Pusing, Tetap Fokus di Piala Asia U-23
2. Memiliki Kemampuan Membayar Zakat:
Terkini
4 Oktober 2024, 22:00 WIB
30 September 2024, 09:42 WIB
29 September 2024, 17:26 WIB
28 September 2024, 13:55 WIB
28 September 2024, 08:43 WIB