PR JATIM - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Kamis 18 April 2024. Sebanyak 11 orang yang sedang pesta sabu-sabu di sana langsung dicokok.
Setelah menjalani tes urin, ke-11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Dari tes urin, mereka positif mengkonsumsi narkoba.
"Ada 11 orang yang diamankan, saat itu juga langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang buktinya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Sementara dari penggerebekan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 15 korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, enam klip sisa pakai, satu klip isi sabu, tujuh unit HP, uang tunai Rp251.000, dan tiga tas kecil.
Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba
Dari pengakuan ke-11 tersangka, menurut AKP Haryoko, mereka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkoba jenis sabu kepada Nursalim.
Namun saat penggerebakan, Nursalim tak ditemukan dan kini ditetapkan sebagai DPO alias buron.
"Para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus yang saat ini masih DPO, berupa ruangan tertutup di mana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan AC," ujarnya.
"Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan karena kami sudah mengepung di sana dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pengecekan," tambahnya saat menjelaskan kronologi.
Saat pengecekan, lanjutnya, dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urinenya mengandung zat narkoba berjenis sabu.