Kasus Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Diantaranya Ada Oknum Perangkat Desa, Ini Perannya

- 17 Mei 2024, 19:40 WIB
Rekaman video viral balon udara meledak di Ponorogo, kini polisi tetapkan 14 tersangka
Rekaman video viral balon udara meledak di Ponorogo, kini polisi tetapkan 14 tersangka /IG @andreli_48

PR JATIM – Kasus ledakan balon udara disertai petasan di Desa Muneng, Balong, Ponorogo yang berujung seorang korban meninggal dunia berhasil diungkap polisi. Setelah Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka dalam indisen pada Senin pagi 13 Mei 2024 hingga viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Keempat belas tersangka itu terdiri dari anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan orang dewasa. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya resmi menaikkan status para pelaku dari saksi menjadi tersangka.

"Sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan sebanyak 14 tersangka," kata Ipda Guling Sunaka.

Baca Juga: World Water Forum ke-10 di Bali, XL Axiata Pastikan Kesiapan Jaringan

Guling Sunaka mengatakan para tersangka itu yakni inisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.   

“Rinciannya 7 orang dewasa dan 7 remaja atau anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkapnya.

Guling mengatakan para  tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Mulai pembuat mercon, yang menerbangkan balon udara disertai mercon hingga pelaku penggalangan dana. Penetapan tersangka itu berdasar bukti-bukti kuat yang kini dikantongi para penyidik.

Polisi juga mengungkap dari empat belas nama itu ada oknum perangkat Desa Muneng yang terlibat dalam insiden naas itu, serta dua orang perempuan.

"Selain itu, juga ada 2 orang (dewasa) perempuan yang juga berperan penyandang dana dan bendahara (pembuatan balon disertai petasan)," bebernya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah