PR JATIM – Pemberantasan peredaran narkoba di Surabaya semakin gencar dilakukan Polrestabes Surabaya. Hasilnya polisi kembali mengamankan M warga Banyuurip Kidul Surabaya yang diduga mengedaran sabu-sabu.
Polisi mengungkap jika pria 56 tahun itu ternyata bukan wajah baru melainkan orang lama yang pernah berurusan dengan kasus yang sama atau residivis.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan M merupakan seorang residivis. Dia dibekuk anggotanya yang menyamar pada, Senin 06 Mei 2024 siang di kompleks Makam Banyurip Kidul Surabaya.
"Kita melakukan penangkapan di area Makam Banyurip Kidul Surabaya dengan barang bukti sabu siap edar. Satreskoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan dan menyita barang bukti, 11 kantong plastik berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 0,548 Gram dan 1 buah HP merk Samsung lipat," ungkap Suriah
Dari hasil interogasi tersangka M mendapatkan narkotika jenis sabu dari CM yang kini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO). M kali terakhir bertemu CM secara langsung pada Minggu, 05 Mei 2024 atau sehari sebelum ditangkap.