PR JATIM - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim setelah melakukan dialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan terkait isu ini.
"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Nadiem dikutip dari Antara, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga: Sadis, Diduga Anak Bunuh Ibu Kandung di Kerinci Jambi
Evaluasi Permintaan Peningkatan UKT
Nadiem menjelaskan bahwa untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT.
Pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT di tahun mendatang.
"Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan," tutur Nadiem.
Terima Kasih kepada Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangan hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambah Nadiem.