PR JATIM - Salah satu rukun nikah dalam Islam adalah adanya wali yang berwenang untuk menikahkan anak perempuannya.
Namun, dalam kehidupan masyarakat sering kali ditemui kasus di mana seorang anak perempuan hidup bersama ayah tirinya setelah ibunya menikah lagi.
Ayah tiri ini kadang merasa lebih berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut karena telah merawatnya sejak kecil.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Ini Penjelasannya
Pertanyaannya, Apakah Ayah Tiri boleh jadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?
Dikutip dari laman Kemenang, Syariat Islam telah menentukan siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.
Wali yang berhak menikahkan seorang perempuan harus memiliki hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Urutan prioritas wali nikah dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb sebagai berikut:
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم