PR JATIM - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait aksi kejahatan baru yang menggunakan modus mengganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mencuri kode keamanan (PIN) beserta kartu ATM-nya.
Modus kejahatan ini telah menimpa sejumlah nasabah, seperti yang terjadi pada kasus yang baru-baru ini terungkap.
Menurut Waka Polres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, kasus ini bermula dari nasabah Bank BRI yang uangnya di rekeningnya terkuras habis oleh komplotan penjahat.
Baca Juga: Berkunjung di Blitar, Anda Harus Bawa Pulang Oleh-Oleh Khas Kota Patria Ini Ya
Kejadian tersebut terjadi ketika korban, berinisial DB, mengalami kendala dengan kartu ATM-nya di mesin ATM Rendeng Kudus pada 2 Maret 2024.
Saat kartu ATM tidak keluar dari mesin, seorang yang tidak dikenal menawarkan bantuan dan menyarankan korban untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu.
Tanpa disadari, hal tersebut merupakan tipuan untuk mencuri PIN ATM korban.
Baca Juga: Datang Ke Lumajang, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Wajib Dikunjungi
Korban baru menyadari adanya kejahatan tersebut setelah melapor ke Bank BRI pada 4 Maret 2024 dan mengecek rekening tabungannya, yang ternyata sudah terkuras habis sejumlah Rp993 juta oleh komplotan pelaku pengganjal kartu ATM.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus berhasil menangkap salah satu dari empat pelaku pengganjal kartu ATM, berinisial "SE", di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.