Pasangan Asrilia - Satria dan Budi - Kusrini Tidak Memenuhi Minimal Syarat Dukungan Jalur Perseorangan

- 13 Mei 2024, 21:06 WIB
Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Surabaya untuk maju di pilkada setempat jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024). Pendaftaran keduanya diterima oleh Ketua KPU setempat Nur Symasi. ANTARA/Ananto Pradana
Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Surabaya untuk maju di pilkada setempat jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024). Pendaftaran keduanya diterima oleh Ketua KPU setempat Nur Symasi. ANTARA/Ananto Pradana /

PR JATIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Surabaya tidak akan diikuti oleh pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan. Keputusan ini diambil karena kurangnya syarat dukungan yang diperlukan.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, menyatakan bahwa pada batas akhir pendaftaran, hanya ada dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yaitu pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti. Namun, kedua pasangan tersebut tidak memenuhi minimal syarat dukungan yang ditetapkan.

"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," ungkap Syamsi, dikutip dari Antara, Senin (13/05/2024).

Baca Juga: Profil Nurul Azizah yang Maju di Pilkada Bojonegoro Tahun 2024 Lewat Jalur Perseorangan

Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya minimal harus memiliki dukungan sebanyak 144.209 atau setara dengan 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berjumlah 2.218.586 jiwa.

Pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya berhasil mengantongi 1.106 dukungan, sedangkan pasangan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memperoleh 90.007 dukungan. Angka-angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan oleh KPU.

"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur, tetapi tidak memenuhi syarat," jelas Syamsi.

Baca Juga: Lewat Jalur Perseorangan, Paslon Nurul Azizah - Nafik Sahal di Pilkada Bojonegoro 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah mengatur tahapan pilkada, termasuk persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Dengan tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono tidak dapat melanjutkan perjuangan politik mereka melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Kota Surabaya tahun 2024. Proses selanjutnya akan tetap mengikuti jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Pilkada tersebut.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah