Baca Juga: Batik Ulur Wiji Mojokerto Tembus Pasar Dunia, Founder Nasta & Eko: Ceritakan Filosofi Makna Nama
A selaku korban dan dirugikan atas tindakan temannya itu akhirnya melaporkan Wawan ke Polres Mojokerto Kota. Kades aktif asal Jombang akhirnya ditangkap oleh polisi pada 16 Mei 2024 lalu setelah penyidik mendapati bukti cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan pelaku.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara, dan saat ini ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota," tegasnya. ***