PR JATIM – Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang Wawan Sudarmanto (40) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pemicunya pria 40 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, Wawan dilaporkan A, yang tak lain temannya sendiri. A merasa ditipu dengan menjaminkan sertifikat milik orang lain ke korban. Peristiwa itu terjadi pada 2019 silam. Polisi-pun mengungkap kronologi ikhwal dugaan penipuan dan penggelapan ini.
"Penipuan ini berlangsung sejak 2019. Awalnya, tersangka meminjam uang sebesar Rp 865 juta dari korban dengan jaminan 4 sertifikat tanah. Yang ternyata digunakan untuk pencalonan sebagai kades," terang Supriyono saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto.
Supriyono mengatakan pelaku diduga mengelabui korban dengan menggadaikan sertifikat ke korban dengan dalih untuk modal proyek. Ternyata, 4 sertifikat yang dijadikan jaminan bukanlah milik Wawan. Tersangka akhirnya mengganti jaminan sertifikat tersebut dengan dua unit mobil yakni Fortuner dan Honda Brio.
"Dua mobil yang dijadikan jaminan ternyata memiliki tunggakan pembayaran finansial dan kedua kendaraan tersebut ditarik pihak finance," ungkap Supriyono.
Kata dia, Wawan sebelumnya telah meminjam uang secara bertahap kepada korban dengan jaminan yang semuanya bukan milik tersangka melainkan milik orang lain.
![Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang Wawan Sudarmanto dihadirkan dalam pres release di Polres Mojokerto Kota](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/30/558350490.jpeg)
"Jadi itu memang modus penipuan yang dilakukan tersangka, karena barang-barang yang dijaminkan bukan miliknya, melainkan milik orang lain, termasuk 2 mobil dan 4 sertifikat itu," tambahnya.