Tak Diberi Karcis, Dishub Kota Madiun Imbau Masyarakat Tak Membayar Parkir, Begini Cara Melaporkan Oknumnya

- 31 Mei 2024, 06:15 WIB
Ilustrasi parkir tepi jalan: Dishub Kota Madiun Imbau masyarakat tak membayar tarif parkir jika tak diberi karcis resmi
Ilustrasi parkir tepi jalan: Dishub Kota Madiun Imbau masyarakat tak membayar tarif parkir jika tak diberi karcis resmi /Antara/Zabur Karuru/

PR JATIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ketertiban lalu lintas di sejumlah jalan protokol Kota Pendekar. Dalam monev itu Dishub mengimbau masyarakat tak membayar parkir jika tak diberi karcis resmi oleh juru parkir.

Imbauan itu disampaikan Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Suprapto usai menggelar monev pada Rabu, 29 Mei 2024. Dishub bahkan meminta masyarakat melaporkan hal itu dengan mengunggah foto di akun instagram dengan menandai akun instagram resmi milik Dishub.

 “Masyarakat yang tidak diberikan karcis oleh jukir saat mengakses parkir ya nggak usah membayar, laporkan ke kami. Caranya menandai akun media sosial atau instagram Dishub, kemudian fotokan bukti lokasi nanti lapor ke kami, tim akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Mantap, 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Madiun, Bea Cukai Ungkap Kerugian Negara yang Fantastis

Kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023, tarif retribusi parkir tepi jalan umum mengalami kenaikan. Besaran tarif retribusi parkir untuk sepeda dari Rp500 menjadi Rp1.000.

Penampakan karcis parkir resmi di tepi jalan umum wilayah Kota Madiun
Penampakan karcis parkir resmi di tepi jalan umum wilayah Kota Madiun /Diskominfo Kota Madiun

Sepeda motor roda dua dari Rp1000 menjadi Rp2000. Sepeda motor roda tiga dari Rp1.500 menjadi Rp3000. Sedan, pick up dan kendaraan sejenisnya dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Sementara untuk truck, mobil bus sedang, mobil bus kecil dan kendaraan sejenisnya dari Rp4.000 menjadi Rp5.000. Truck gandeng, trailer, mobil bus besar, dan kendaraan sejenisnya dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024

“Jadi karcis itu sebagai dasar legalitas para juru parkir di Kota Madiun untuk memungut retribusi parkir kepada setiap warga negara atau masyarakat,” pungkas Suprapto.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah