Bupati Ngawi Instruksikan Camat-Kades Tertibkan Jebakan Tikus Beraliran Listrik, Ony Rekomendasikan Metode Ini

- 2 Juni 2024, 21:15 WIB
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono instruksikan Camat-Kades se-Ngawi tertibkan jebakan tikus beralitran listrik
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono instruksikan Camat-Kades se-Ngawi tertibkan jebakan tikus beralitran listrik // FB/ Pemkab Ngawi/

 

PR JATIM- Bupati Ngawi menginstruksikan penertiban pengunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah. Instruksi itu ditujukan kepada camat dan Kepala Desa (Kades) se-Ngawi. Dalam instruksi itu terdapat sejumlah poin penting termasuk alasan instruksi bernomor 500.6.12/0206.2/404.308/2024 itu diterbitkan.

Dari dokumen yang ada, instruksi bupati itu dikeluarkan pada 12 Februari 2024 lalu. Dalam surat itu Bupati Ony Anwar Harsono menyatakan tak merekomendasikan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di sawah karena dapat membahayakan diri sendiri maupun nyawa orang lain.

 ‘’Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di Kabupaten Ngawi telah memakan banyak korban jiwa,’’ bunyi instruksi tersebut.

Baca Juga: Resep Jasuke Kriuk dan Manis, Bisa Jadi Camilan atau Ide Jualan Bikinnya Gampang dan Murah

Untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa sekaligus sebagai langkah pencegahan timbulnya korban berikutnya, untuk itu Bupati Ngawi meminta camat dan kades untuk melakukan sejumlah langkah:

‘’Menertibkan/melarang petani yang menggunakan aliran listrik baik aliran listrik milik PLN maupun genset untuk jebakan tikus,’’ bunyi poin satu dalam surat itu.


Poin kedua bupati meminta Camat dan Kades melakukan sosialisasi kepada petani di wilayahnya baik melalui pertemuan, penyebaran leaflet, pemasangan spanduk, dan sarana lainnya tentang larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah.

‘’Melakukan gerakan bersama pengendalian hama tikus di wilayahnya dengan melibatkan para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan lembaga lainnya di wilayah saudara,’’ tulisnya.

Instruksi bupati terkait penertian jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi
Instruksi bupati terkait penertian jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan Pemkab Ngawi tidak menerbitkan Perda terkait jebakan tikus beraliran listrik, sebab sudah ada undang-undang yang mengatur secara jelas terkait keselamatan.

“Kita didorong untuk membuat Perda terkait jebakan tikus dengan aliran listrik. Kita tidak menjalankan itu karena undang-undangnya sudah jelas. Undang-undang keselamatan, bagi yang membahayakan keselamatan orang maka hukuman telah jelas. Kendalanya kan bagaimana solusi terkait hama tikus “ ungkap Bupati Ony.

Ony menegaskan solusi untuk mengatasi hama tikus tak dapat dilakukan secara instan, namun harus bertahap. Beberapa solusi untuk mengatasi hama tikus tanpa jebakan aliran listrik diantaranya dengan cara gropyokan tikus bersama

Seperti diketahui jebakan tikus dengan memakai aliran listrik kembali memakan korban, kali ini menimpa warga Dusun. Kedungrejo Rt. 10 Rw. 01 Ds. Bringin Kec. Bringin Kab. Ngawi pada Kamis 23 Mei 2024 dan di ketahui sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, menjelaskan saat konferensi pers yang digelar di depan Media Center Polres Ngawi.

“Korbannya kali ini adalah Sunaryo (54), merupakan tetangga pelaku,” tutur Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, serta Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah