Setibanya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suaminya atas perbuatannya. Namun, RDW yang mengalami luka bakar hingga 96 persen, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB setelah dirawat intensif di ruang ICU.
Baca Juga: Polwan Diduga Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Fakta-faktanya
FN Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim.
FN dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kombes Pol. Dirmanto menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai reaksi terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga dan dampak negatif judi online.***