Tersangka Penusukan Pedagang Baju di Tangerang Ditangkap Polisi

- 3 April 2024, 10:05 WIB
Wanita berinisial ND (43) pelaku penusukan perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi
Wanita berinisial ND (43) pelaku penusukan perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi /PMJ News/

PR JATIM - Wanita berinisial ND (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap seorang perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kasus tragis ini terjadi pada Senin, 1 April 2024.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, menjelaskan bahwa korban adalah seorang wanita bernama RA (52).

Menurut keterangan yang diterima, peristiwa penusukan itu dipicu oleh kekesalan ND terhadap korban setelah ditegur dengan kata-kata kasar ketika ND memasuki toko dengan memakai sepatu.

Baca Juga: Siapa Nathan Tjoe-A-On yang Masuk Timnas Indonesia U-23? Berikut Profil dan Biodatanya

"Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," ujar Stanlly, seperti dilangsir dari PMJ News, pada Selasa, 2 April 2024.

Kekesalan itu kemudian berujung pada cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dan korban.

ND yang merasa terdesak, kemudian pergi ke mobilnya, sebuah Toyota Yaris berwarna putih dengan nomor polisi B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban. Dia mengambil sebuah senjata tajam jenis katana.

"Dengan senjata itu, pelaku langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," tambah Stanlly.

Atas perbuatannya tersebut, ND akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah