PR JATIM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara, termasuk PNS dan pensiunan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024.
Berdasarkan kebijakan ini, gaji ke-13 akan diberikan penuh 100% tanpa potongan apa pun.
Baca Juga: Bonus Diamond! Kode Redeem FF Jumat 3 Mei 2024 Segera Klaim
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Menurut aturan yang tertuang dalam pasal 12, pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pejabat negara akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika pada bulan tersebut pembayaran belum dapat dilakukan, pencairan akan dilakukan setelahnya.
Hal ini menandakan bahwa pemerintah memberikan prioritas utama untuk memastikan pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara.
Baca Juga: Penguatan Industri Perbankan BPR/BPRS, LPS dan PERBARINDO Gelar Seminar ERM Practice Sharing
Pembayaran Sesuai dengan Kebijakan Kenaikan Gaji
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk ASN telah memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8% yang mulai berlaku pada tahun ini.
Begitu juga dengan pembayaran untuk para pensiunan, yang telah memperhitungkan kenaikan sebesar 12%.
Hal ini diharapkan dapat membantu mempertahankan daya beli para ASN serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dalam negeri.