Contoh Soal Wawancara, Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa PKD dalam Pemilu dan Pilkada

- 27 Mei 2024, 18:18 WIB
Rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
Rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. /Bawaslu Ponorogo/

PR JATIM – Simak contoh soal wawancara, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang saat artikel ini ditulis akan menjalani wawancara.

Seperti yang diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran anggota PKD untuk Pilkada 2024.

Saat artikel ini ditulis, Pada Selasa, 28 Mei 2024 akan dilaksanakan proses wawancara untuk menentukan anggota PKD yang akan lantik.

 Baca Juga: Sedang Trend di TikTok Lagu Tanggal 27 Bulan Mei, Lagu Viral Mengisahkan Tentang Tongkrongan Sopan

Namun sebelumnya sedikit informasi, PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Anggota PKD berjumlah satu orang di setiap desa dan bersifat adhoc atau sementara.

Bagi kalian yang mendaftar menjadi calon anggota PKD dan sedang mencari soal untuk wawancara bisa mengetahui tugas dan wewenang PKD dibawah ini.

Tugas PKD

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:-pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;-pelaksanaan Kampanye;-perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;-pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;-pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;-pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; -penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan -pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
  2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
  3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
  4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
  5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Wewenang PKD

  1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
  3. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
  4. menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Contoh Soal Wawancara PKD

  1. Apa yang kamu ketahui tentang PKD
  2. Apa yang kamu ketahui tentang Pilkada
  3. Coba sebutkan tugas dari PKD
  4. Berapa jumlah DPT di desa kamu
  5. Siapa nama Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibas di desa kamu
  6. Sebutkan jenis-jenis pelanggaran di Pemilu
  7. Sebutkan jenis-jenis sengketa yang ditangani Bawaslu
  8. Peserta perseorangan minimal harus mendapatkan berapa dukungan untuk dapat maju ke Pemilukada
  9. Berapa jumlah minimal dukungan kursi di DPRD yang harus di dapatkan calon agar dapat maju ke Pemilukada
  10. Apa komitmen kamu sebagai calon Anggota PKD

Demikian adalah contoh soal wawancara PKD yang kemungkinan akan ditanyakan saat tes wawancara PKD untuk Pemilukada 2024.***

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah