Membongkar Dinamika Persaingan Usaha, KPPU dalam Menangani 11 Laporan Selama Triwulan Pertama 2024

- 17 April 2024, 13:23 WIB
Ilustrasi. KPPU selidiki dugaan kartel yang dilakukan oleh AFPI
Ilustrasi. KPPU selidiki dugaan kartel yang dilakukan oleh AFPI /Dok. KPPU

PR JATIM - Triwulan pertama tahun 2024 telah menjadi periode yang sibuk bagi Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan tajamnya fokus pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU telah mengungkapkan kisah menarik di balik 11 laporan yang mereka tangani.

Dari 11 laporan yang masuk, tidak kurang dari tujuh di antaranya terkait dengan proses tender, sementara empat lainnya terkait dengan non-tender. Fenomena ini menyoroti kompleksitas persaingan usaha di Indonesia, di mana ketatnya persaingan seringkali memunculkan potensi pelanggaran yang perlu diawasi secara ketat.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, menegaskan bahwa proses penanganan laporan-laporan ini merupakan langkah kritis dalam memastikan keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. "Dari 11 laporan tersebut, ada lima penyelidikan awal yang masih terus berlangsung, menunjukkan komitmen kami dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran," ujarnya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: AWAS! Modus Ganjal Kartu ATM, Begini Tips Aman Agar Tidak Kebobolan

Namun, tidak hanya pada aspek penegakan hukum, KPPU juga telah menunjukkan peran strategis dalam bidang kajian dan advokasi. Mereka berhasil merampungkan kajian terkait dengan Peraturan Gubernur Bali No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Dalam Jasa Konstruksi Di Bali. Ini menandakan komitmen KPPU dalam memahami dinamika bisnis secara mendalam untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Selain itu, Anggota KPPU RI, Rhido Jusmadi, menggarisbawahi visi jangka panjang KPPU dalam mencanangkan satu juta penyuluh kemitraan dalam lima tahun mendatang. "Kami percaya bahwa penyuluhan yang kuat akan memperkuat kesadaran akan pentingnya kemitraan yang sehat, mempercepat transformasi pelaku usaha mikro dan kecil menuju level yang lebih tinggi," ungkapnya.

Melalui upaya-upaya ini, KPPU tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga agen perubahan dalam membangun lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi yang kuat, KPPU membuktikan bahwa perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat adalah pondasi utama dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah