Status Pelaku dan Ancaman Hukuman
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik serta mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***