PR JATIM - Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, seorang figur publik terkenal di media sosial, pernah bekerja sebagai satpam atau sekuriti di rumah korban.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi Serukan Masyarakat Stop Judi
Motif Sakit Hati dan Kebutuhan Ekonomi
Ade Ary menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan tindakan tersebut adalah kombinasi antara rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam dan kebutuhan ekonomi.
"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," katanya.
Pelaku juga diduga merasa sakit hati karena dipecat oleh korban.
Baca Juga: PPDB Jatim 2024: Lonjakan Pendaftar Capai 104.937 di Tahap I
Modus Operandi dan Tindak Pidana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik untuk mendapatkan informasi atau dokumen pribadi milik korban.
Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan meminta korban memberikan uang sejumlah Rp300 juta.
Baca Juga: Bayu Airlangga Mantu Pakde Karwo Daftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Surabaya Lewat PSI