Rekomendasi Parpol PDIP Pilwali Kota Mojokerto Sejauh Ini Direbutkan 4 Orang, Ada Putra Mantan Kabareskrim

21 Mei 2024, 15:56 WIB
PDIP Kota Mojokerto /

PR JATIM - Bursa Pilwali Kota Mojokerto kian kompetitif, khususnya pada partai politik PDIP. Sejauh ini sudah ada 4 nama yang mendaftar melalui partai yang menguasai legislatif dengan 5 kursi dari total 25 kursi. 

Ketua panitia penjaringan calon dari DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto Yudha Purwanto dilansir dari situs parpol berlambang banteng ini, sejak dibuka pendaftaran bakal walikota dan wakil walikota 30 April-20 Mei 2024, sudah ada tiga orang yang melakukan pendaftaran.

Beberapa nama tersebut adalah Ika Puspitasari, Bramantyo dan Rachmawati Peni Sutantri.

Baca Juga: Empat Rekomendasi Wisata di Pacet Mojokerto dengan HTM Rp 5 Ribu hingga 15 Ribu, Cocok untuk Keluarga Besar

Rachmawati Peni Sutantr merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, ia memastikan diri mengikuti atau macung dalam kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwali) Mojokerto 2024.

Kepastian itu dia perlihatkan setelah menyerahkan berkas pendaftaran ke tim penjaringan bakal calon walikota (cawali) calon wakil walikota (cawali) di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Minggu (19/5/2024).

Keinginan kuat untuk bertarung di Pilwali Mojokerto 2024, Menurut Peni, didasari dorongan teman dan kerabat dari Kota Kojokerto. Selain itu, sebagai kader PDI Perjuangan, Peni merasa wajib untuk ikut serta berpartisipasi dalam Pilkada atau yang lainnya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sediakan Aplikasi Khusus Rampchek Kendaraan Study Tour, Masyarakat Bisa Cek Status Laik Jalan

Sementara itu, pemuda asli atau kader Banteng Mojokerto, dr Rambo Garudo, turut meramaikan bursa calon pemimpin Kota Mojokerto dalam Pilkada 2024.

Putra mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar ini mengambil formulir pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, mengacu pada PKPU 2017 tentang pilkada menjelaskan bahwa "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir."

Baca Juga: Hitung-hitungan Kekuatan Politik Petahana Bupati Ikfina Fahmawati vs Wabup Gus Barra di Pilbup Mojokerto 2024

Pilwali di Kota Mojokerto, PDIP dengan mengacu PKPU tersebut maka potensial bisa mengusung calon secara mandiri.  

Dari hasil Pemilu Legislatif 2024 ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendominasi perolehan kursi parlemen dengan mendapat total 5 kursi. 

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menguntit dengan perolehan 4 kursi. Selanjutnya, partai Nasional Demokrat (Nasdem), lalu partai Demokrat, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing memperoleh 3 kursi. 

Lalu, Partai Amanat Nasional (PAN), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing mendapat 2 kursi. Lalu satu kursi terakhir didapat oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler