Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran Bupati dan Wali Kota Mojokerto, Pemkab Halbil Pemkot ASN Wajib Hadir WFO

- 17 April 2024, 14:46 WIB
Ilustrasi work from office atau WFO
Ilustrasi work from office atau WFO /MaximeUtopix/Pixabay

PR JATIM - Pasca libur lebaran seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Pemkot Mojokerto diwajibkan hadir atau WFO alias ngantor. 

Di lingkungan Pemkab Mojokerto, hari pertama kerja dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi. 

Masih dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1445 H, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar giat Halal Bihalal di Rumah Dinas Bupati Mojokerto pada Selasa (16/4/2024) pagi.

Baca Juga: Bus Tujuan Denpasar Bali Kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto, Kru dan 34 Penumpang Dikonfirmasi Selamat

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina sangat mengapresiasi atas tingginya angka kehadiran pegawai pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan pasca merayakan hari raya Idul Fitri itu, diikuti oleh seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

"Alhamdulillah hari ini kehadiran staf sudah banyak. Saya sempat khawatir karena kita (Pemkab Mojokerto) tidak menerapkan WFH," ucap Bupati Ikfina.

Baca Juga: Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang – Mojokerto, Begini Kronologinya

Sementara itu, di lingkungan Pemkot Mojokerto, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto akan masuk kerja di kantor masing-masing atau work from office (WFO) pasca libur nasional dan cuti bersama idulfitri 1445H.

Hal tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Mojokerto nomor: 806.1.6.2/3310/417.603/2024 tanggal 15 April 2024.

"Waktu liburnya sudah cukup untuk melakukan rehat dan silaturahmi dengan seluruh keluarga," tuturnya.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x