Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran Bupati dan Wali Kota Mojokerto, Pemkab Halbil Pemkot ASN Wajib Hadir WFO

- 17 April 2024, 14:46 WIB
Ilustrasi work from office atau WFO
Ilustrasi work from office atau WFO /MaximeUtopix/Pixabay

Baca Juga: Datang Ke Lumajang, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Wajib Dikunjungi

Ali Kuncoro menambahkan pertimbangan tidak diterapkannya WFH sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 karena mayoritas ASN Pemkot Mojokerto tinggal dan mudiknya masih di Mojokerto dan sekitarnya.

Ali Kuncoro juga menegaskan agar seluruh kepala perangkat daerah memastikan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing.

"Seluruh kepala perangkat daerah sudah saya instruksikan untuk memastikan kehadiran ASN, dan tentu ada hukuman disiplin bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah