Baca Juga: Datang Ke Lumajang, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Wajib Dikunjungi
Ali Kuncoro menambahkan pertimbangan tidak diterapkannya WFH sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 karena mayoritas ASN Pemkot Mojokerto tinggal dan mudiknya masih di Mojokerto dan sekitarnya.
Ali Kuncoro juga menegaskan agar seluruh kepala perangkat daerah memastikan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing.
"Seluruh kepala perangkat daerah sudah saya instruksikan untuk memastikan kehadiran ASN, dan tentu ada hukuman disiplin bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.***