Sah, Eddy Supriyanto Terpilih dan Dilantik Jadi Pj Wali Kota Madiun Gantikan Maidi, Ini Daftar Larangannya

- 29 April 2024, 18:20 WIB
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim eddy Supriyanto yang kini resmi Menjabat Pj Wali Kota Madiun
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim eddy Supriyanto yang kini resmi Menjabat Pj Wali Kota Madiun //IG Kesbangpol Jatim

PR Jatim -  Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Eddy Supriyanto akhirnya dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun. Terpilihnya Eddy secara otomatis mengeliminir tiga calon yang diajukan DPRD Kota Madiun yakni Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto. Sedangkan Eddy merupakan calon yang diajukan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kala itu.

Hal itu diketahui saat Eddy Supriyanto dilantik PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono di Grahadi Senin, 29 April 2024 sore. Dilantiknya Eddy menjadi Pj Wali Kota Madiun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Tito Karnavian Nomor nomo 100.2.1.3-964 tertanggal 22 Januari 2024.

‘’ Menimbang dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan mengangkat Eddy Supriyanto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur sebagai Penjabat Wali Kota Madiun,’’ Plt kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Jatim Pulung Chausar membacakan keputusan Mendagri yang disiarkan secara live.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Madiun, Maidi-Inda Raya Pamitan, Begini Pesan dan Harapannya

Selama melaksanakan amanah menjadi penjabat Wali Kota Madiun lanjut pulung, Eddy harus tetap menduduki jabatan sebagai pimpinan tinggi pratama.

‘’Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tambahnya

Selain itu, penjabat Wali Kota Madiun memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wali kota sesuai ketentuan dalam aturan main pemerintahan daerah.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat menyematkan tanda jabatan kepada Pj Wali Kota Madiun eddy Supriyanto
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat menyematkan tanda jabatan kepada Pj Wali Kota Madiun eddy Supriyanto /Tangkapan Layar YouTube Pemkot Madiun

‘’Dalam melakukan tugas PJ Wali Kota dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegaawai, Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,’’ tambahnya

Selain itu PJ Wali Kota juga dilarang membuat kebijakan terkait pemekaran daerah dan kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah