Pengeroyokan di Madiun, 11 Orang Jadi Tersangka Beserta Kronologi Lengkap di 3 TKP Hasil Penyelidikan Polisi

6 Juni 2024, 11:00 WIB
Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto (Kiri) saat pres release kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun dengan 11 tersangka //Humas Polri

PR JATIM – Kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka pertengahan Mei lalu berhasil dibongkar polisi. Total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan diantaranya masih di bawah umur.

Sebelas tersangka itu yakni KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, GL dan sembilan nama tersebut kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Kapolres menerangkan kronologi kasus itu berawal saat komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan di Cafe Sugar Daddy Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Baca Juga: Resmi, DPP PKB Deklarasikan Ikfina Fahmawati - Gus Sa’dulloh Syarofie Maju di Pilbup Mojokerto 2024

“Pertemuan itu dalam rangka ultah ke-4 komunitas mereka,”kata AKBP Agus saat konferensi pers.

Kapolres Madiun Kota menambahkan, setelah kegiatan selesai pelaku bersama anggota komunitas itu melakukan konvoi di seputaran SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso.

“Di situlah rombongan para pelaku ini ketemu dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok,”jelas AKBP Agus.

Akibat bentrok di TKP pertama ini terdapat korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang. Setelah dilakukan tindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi serta BB, Polisi menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 4 (empat) orang.

Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara yang dinyatakan Polisi sebagai TKP 2 (dua) yakni Jalan Kalasan Kelurahan Patihan. Di TKP kedua ini komunitas tersebut melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 6 (enam) orang tersangka dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak anak.

Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar.

Merasa kelompoknya ada korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jalan Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.

“Di TKP ke 3 ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan Dua terduga pelaku, 1 orang dewasa dan 1 masih dibawah umur,”terang AKBP Agus.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun) jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014 (ancaman hukuman 5 tahun).

AKBP Agus Dwi Suryanto, menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak-anak.

Kapolres Madiun Kota menghimbau penting bagi kita semua, termasuk anak-anak, untuk menghindari vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun.

“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan, Saya mengajak seluruh masyarakat kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusifitas,”pungkasnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler