PR JATIM – Ruang gerak peredaran rokok ilegal di Madiun semakin dipersempit. Seiring Bea Cukai Madiun bersama stake holder setempat gencar melakukan penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Tak tanggung-tanggung dalam kurun waktu hampir lima bulan terakhir bea cukai sudah 56 penindakan dan berhasil menyita sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal. Penindakan itu tersebar di wilayah eks karesidenan Madiun yang meliputi Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo dan Pacitan.
Puluhan penindakan itu intensif dilakukan dengan fokus utamanya di ruas tol Solo-Kertosono yang melintasi wilayah Kabupaten Madiun, Magetan dan Ngawi.
Pemeriksaan Bea dan Cukai Madiun, Sub Unsur Penyidikan Thomas Edi Purwanto mengatakan selama operasi tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil menyita sebanyak 3.538.540 batang rokok ilegal yang beredar tak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Mayoritas rokok tanpa pita cukai. Distribusi rokok ilegal ini terungkap melalui jalur tol, yang menjadi rute utama penyelundupan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di jalur-jalur strategis seperti tol yang sering digunakan untuk distribusi ilegal," ujar Thomas.
Kata dia, salah satu penindakan besar terjadi pada 18 Maret 2024 lalu saat Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 1,5 juta batang rokok ilegal di jalur tol Ngawi dengan total kerugian negara mencapai 2,1 milyar. Dengan empat tersangka RS, AM, F, dan S. ‘’Penindakan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah distribusi rokok ilegal melalui jalur tol di wilayah ini,’’ katanya
Thomas menambahkan bahwa Bea Cukai Madiun akan terus berupaya memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final Singapore Open 2024: Ada Apriyani/Fadia vs Nami/Shida