Aang Witarsa juga menegaskan perlunya perubahan dalam pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan narkoba. Menurutnya, pemerintah daerah bukan hanya perlu terlibat dalam pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.
Baca Juga: Tekanan Rupiah: Bank Indonesia Menaikkan BI Rate Menjadi 6,25% untuk Atasi Pelemahan Rupiah
"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," ujarnya.
Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan para kepala desa (Kades) dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana desa secara optimal dalam upaya pemberantasan narkoba, sehingga masyarakat desa dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***