Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

- 2 Mei 2024, 16:05 WIB
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 /kpu_sumbar

PR JATIM - Saat ini telah dibuka pendaftaran PPS di Pemiluhan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran PPS dibuka pada 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia Melawan Irak Piala Asia U-23 2024

Syarat Pendaftaran PPS

Terdapat beberapa persyaratan untuk mendaftar PPS dan PPK Pilkada 2024.

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut syarat pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 Baca Juga: Terbaru Bulan Mei 2024, Inilah Informasi Rute, Tarif & Halte Bus Transjatim Koridor II Surabaya - Mojokerto

Cara Pendaftaran PPS

Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui laman SIAKBA. Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.

  1. Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login.
  2. Apabila belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
  3. Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik "register".
  4. Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA.
    Klik "Aktivasi Akun".
  5. Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
  6. Setelah berhasil log in, klik "Daftar" pada laman web.
  7. Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar.
  8. Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
  9. Setelah mengisi data, klik "Simpan dan lanjutkan".
  10. Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik "Download template surat".
  11. Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU.
    Lalu klik "Simpan dan lanjutkan".
  12. Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar.
  13. Klik "Kirim".
  14. Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas".
  15. Langkah terakhir, klik "Kirim".
  16. Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah