PR JATIM - Saat ini telah dibuka pendaftaran PPS di Pemiluhan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran PPS dibuka pada 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia Melawan Irak Piala Asia U-23 2024
Syarat Pendaftaran PPS
Terdapat beberapa persyaratan untuk mendaftar PPS dan PPK Pilkada 2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, berikut syarat pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Pendaftaran PPS
Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui laman SIAKBA. Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.
- Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login.
- Apabila belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
- Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik "register".
- Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA.
Klik "Aktivasi Akun". - Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
- Setelah berhasil log in, klik "Daftar" pada laman web.
- Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar.
- Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
- Setelah mengisi data, klik "Simpan dan lanjutkan".
- Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik "Download template surat".
- Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU.
Lalu klik "Simpan dan lanjutkan". - Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar.
- Klik "Kirim".
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas".
- Langkah terakhir, klik "Kirim".
- Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.***