Syarat PPDB di Kota Madiun Diperketat Modus Titip Nama di KK Kolega Dipastikan Gagal Simak Penjelasan Kadindik

- 7 Mei 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi: Syarat Pendaftaran PPDB T, SD, SMP di Kota Madiun diperketat
Ilustrasi: Syarat Pendaftaran PPDB T, SD, SMP di Kota Madiun diperketat /

PR JATIM  -Syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP di Kota Madiun tahun ini semakin diperketat. Berkas kartu keluarga (KK) yang dilampirkan bakal dipelototi oleh operator PPDB. Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak kecurangan dengan modus titip KK dengan sanak famili yang berdomisili di Kota Madiun.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Madiun, Lismawati mengatakan modus titip KK untuk mendaftarkan anaknya di TK, SD, dan SMP di Kota Madiun dipastikan gagal. Sebab, petugas bakal mengecek kesesuaian nama orang tua atau wali yang tercantum di rapor, ijazah maupun akta kelahiran.

Nama kepala keluarga di KK yang dilampirkan wajib sesuai dengan nama wali atau orang tua di rapor maupun ijazah calon siswa. Jika tak sesuai calon siswa bisa dipastikan gagal. 

Lismawati mengungkapkan kebijakan itu diterapkan sebagai langkah evaluasi sekaligus merespon berbagai masukan masyarakat dari PPDB tahun sebelumnya.

Baca Juga: Road Show PSSI 2024: Mempererat Kemitraan Pendidikan di Surabaya

“Dan nama kepala keluarga yang tercantum di KK, itu harus sama seperti yang tercantum di rapor. Ini meminimalisir kecurangan seperti tahun lalu,” kata Lismawati usai menggelar sosialisasi PPDB jenjang TK, SD, SMP negeri tahun ajaran 2024/2025

Lisma mengatakan bagi orang tua di luar kota Madiun yang ingin menyekolahkan anaknya di Kota Madiun wajib pindah KK sekeluarga dengan ketentuan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

“Terkait KK itu kalau (PPDB) kemarin hanya nama anak dititipkan atau dicantumkan ke keluarga lain yang terdekat, dulu bisa, tapi tahun ini tidak bisa. Ini sesuai ketentuan, sehingga anak ini ketika dia pindah ke Kota Madiun ya harus satu keluarga, itu pun dibatasi waktu paling tidak satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB,” tambahnya.

Lismawati menuturkan aturan PPDB di Kota Madiun itu merujuk aturan main yang tercantum di Permendikbud No 1/2021 serta keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI No. 47/M/2023 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun sesuai jadwal, pendaftaran PPDB di Kota Madiun dimulai pertengahan Juni mendatang. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah