Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Jatim 2024: 6 Pasangan Diterima, 4 Gagal Memenuhi Syarat

- 14 Mei 2024, 21:05 WIB
Kantor KPU Jatim
Kantor KPU Jatim /Husni Habib

PR JATIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak enam pasangan bakal calon telah diterima dan berpotensi mengikuti kontestasi di beberapa kabupaten dan kota.

Choirul Umam, Komisioner KPU Jatim, mengumumkan bahwa satu pasangan bakal calon perseorangan telah diterima di masing-masing Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro, dan Kota Probolinggo. Kota Malang menjadi satu-satunya wilayah yang menerima dua pasangan bakal calon perseorangan.

Baca Juga: 11 Orang Meninggal Pada Kecelakaan di Subang, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, tidak semua berita baik bagi calon perseorangan. Empat pasangan bakal calon perseorangan telah mengalami kegagalan dalam pendaftaran karena tidak memenuhi syarat dukungan yang diperlukan.

KPU Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri masing-masing mengembalikan berkas satu pasangan, sementara KPU Kota Surabaya mengembalikan berkas dua pasangan.

Umam menegaskan bahwa kegagalan ini bukan akibat kurangnya sosialisasi atau waktu pendaftaran yang singkat.

Baca Juga: Hanya Satu Pasangan Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati Bojonegoro Tahun 2024

Menurutnya, persiapan untuk mengikuti Pilkada sebagai calon perseorangan harus dimulai jauh hari sebelumnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Untuk Pilkada Provinsi Jatim sendiri, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah