PR JATIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebanyak enam pasangan bakal calon telah diterima dan berpotensi mengikuti kontestasi di beberapa kabupaten dan kota.
Choirul Umam, Komisioner KPU Jatim, mengumumkan bahwa satu pasangan bakal calon perseorangan telah diterima di masing-masing Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro, dan Kota Probolinggo. Kota Malang menjadi satu-satunya wilayah yang menerima dua pasangan bakal calon perseorangan.
Namun, tidak semua berita baik bagi calon perseorangan. Empat pasangan bakal calon perseorangan telah mengalami kegagalan dalam pendaftaran karena tidak memenuhi syarat dukungan yang diperlukan.
KPU Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri masing-masing mengembalikan berkas satu pasangan, sementara KPU Kota Surabaya mengembalikan berkas dua pasangan.
Umam menegaskan bahwa kegagalan ini bukan akibat kurangnya sosialisasi atau waktu pendaftaran yang singkat.
Baca Juga: Hanya Satu Pasangan Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati Bojonegoro Tahun 2024
Menurutnya, persiapan untuk mengikuti Pilkada sebagai calon perseorangan harus dimulai jauh hari sebelumnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Untuk Pilkada Provinsi Jatim sendiri, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.