Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan Pemkab Ngawi tidak menerbitkan Perda terkait jebakan tikus beraliran listrik, sebab sudah ada undang-undang yang mengatur secara jelas terkait keselamatan.
“Kita didorong untuk membuat Perda terkait jebakan tikus dengan aliran listrik. Kita tidak menjalankan itu karena undang-undangnya sudah jelas. Undang-undang keselamatan, bagi yang membahayakan keselamatan orang maka hukuman telah jelas. Kendalanya kan bagaimana solusi terkait hama tikus “ ungkap Bupati Ony.
Ony menegaskan solusi untuk mengatasi hama tikus tak dapat dilakukan secara instan, namun harus bertahap. Beberapa solusi untuk mengatasi hama tikus tanpa jebakan aliran listrik diantaranya dengan cara gropyokan tikus bersama
Seperti diketahui jebakan tikus dengan memakai aliran listrik kembali memakan korban, kali ini menimpa warga Dusun. Kedungrejo Rt. 10 Rw. 01 Ds. Bringin Kec. Bringin Kab. Ngawi pada Kamis 23 Mei 2024 dan di ketahui sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, menjelaskan saat konferensi pers yang digelar di depan Media Center Polres Ngawi.
“Korbannya kali ini adalah Sunaryo (54), merupakan tetangga pelaku,” tutur Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, serta Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati. ***