Tegas, Polres Madiun Kota Ancam Bubarkan Komunitas yang Bertentangan dengan Aturan Hukum, Ini Penyebabnya

- 6 Juni 2024, 12:15 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto //Polres Madiun Kota

PR JATIM – Nama Komunitas Sakura mengemuka saat pres release kasus Perusakan dan pengeroyokan di tiga TKP wilayah hukum Polres Madiun Kota pada Mei lalu. Dalam peristiwa itu tujuh orang mengalami luka-luka dan beberapa harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto tak menampik jika aksi kekerasan dan perusakan itu dilakukan komunitas Sakura, khususnya di TKP Jalan Yos Sudarso, dan TKP 2 Jalan Kalasan Kota Madiun.

Meski menjadi dalang dalam aksi tersebut, polisi menegaskan jika komunitas itu tak berpusat di wilayah Kota Madiun. Penegasan itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.

Baca Juga: PKB DPC Mojokerto Dekati PKS, Golkar, Perindo dan PDIP Ajak Gabung di Pilbup 2024, Ini Kata Ketua DPC

“Sakura itu adalah komunitas, memang pusatnya tidak ada disini, tapi ada kelompoknya di Madiun Kota,’’ kata Kapolres

Perwira dengan dua melati di pundak ini menegaskan ke depan tak ada tempat bagi komunitas atau kelompok yang bertentangan dengan aturan hukum.

‘’Sakura itu satuan khusus raja tega, dan untuk ke depannya tidak ada tempat bagi komunitas atau kelompok lain yang bertentangan dengan aturan hukum, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir. Kalau pun ada, wajib dibubarkan,” tegas kapolres.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat konpres pengungkapan kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat konpres pengungkapan kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun /KBRN Madiun

Baca Juga: Pengeroyokan di Madiun, 11 Orang Jadi Tersangka Beserta Kronologi Lengkap di 3 TKP Hasil Penyelidikan Polisi

Kata dia, personelnya masih melakukan penyidikan terhadap dalang dari aksi kekerasan itu. Pihaknya juga masih mendalami ketua komunitas Sakura, terkait keterlibatannya dalam aksi kekerasan di tiga TKP, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno.

 “Kami juga mendalami saksi-saksi di lapangan, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan (ketua komunitas Sakura) terkait aksi kekerasan di tiga TKP tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka pertengahan Mei lalu berhasil dibongkar polisi. Total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan diantaranya masih di bawah umur.

Sebelas tersangka itu yakni RFA (22) warga Ngawi dan FIE (19) warga Kota Madiun keduanya langsung dijebloskan ke penjara. Adapun sembilan tersangka lain masing-masing KR (16) dan JO (16) warga Nganjuk, ILH (17), MV (17), NaV (17), JO (17), FZ (15), dan ZK (17) warga Kabupaten Madiun, serta GL (14) warga Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP wilayah hukum Polres Madiun Kota..***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah