Tahun 2024, THR dan Gaji ke 13 ASN, CPNS, PPPK TNI-Polri, Pensiunan Alami Kenaikan

- 20 Maret 2024, 07:15 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 THR pada tahun 2024 sebesar 100 persen.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 THR pada tahun 2024 sebesar 100 persen. /

PR JATIM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa tahun 2024 akan menyaksikan peningkatan signifikan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, sebuah langkah yang diambil untuk merespons tantangan ekonomi yang dihadapi negara sejak pandemi COVID-19.

Dalam pengumumannya, Menteri Anas menyoroti perubahan kebijakan yang akan berlaku pada tahun 2024. Salah satunya adalah peningkatan signifikan dalam besaran tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, yang akan meningkat hingga 100 persen.

Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih tidak stabil akibat pandemi.

Selain itu, terdapat juga peningkatan dalam pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah. TPP ini akan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, namun paling banyak mencapai 100 persen dari besaran yang seharusnya diterima.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi ASN di daerah untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, meskipun menghadapi tekanan ekonomi yang cukup besar.

Baca Juga: Kabar Duka, Donny Kesuma Meninggal Dunia

"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dilangsir dari Antara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024

Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah