Ternyata Ini Perbedaan THR dan Gaji 13, Bersumber dari Anggaran APBN dan APBD? ASN dan Guru Wajib Tahu

- 19 Maret 2024, 17:55 WIB
Perbedaan THR dan gaji ke 13 meski bersumber dari APBN dan APBD
Perbedaan THR dan gaji ke 13 meski bersumber dari APBN dan APBD //FB/ Sri Mulyani/

PR JATIM - Para ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan guru yang sudah sertifikasi ataupun masih berstatus honorer wajib tahu apa perbedaan dari pemberian THR dan gaji ke 13. Apakah THR dan gaji ke 13 tersebut bersumber dari anggaran APBN dan APBD? Agar lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Mengambil dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah mengatur mengenai pemberian THR dan gaji 13, baik kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dalam PP tersebut.

Dalam hal lain, pemberian THR dan gaji 13 adalah merupakan upaya untuk mempertahankan daya beli dan daya hidup kepada masyarakat melalui belanja yang dilakukan oleh ASN, Pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Di sisi lain, diberikannya THR dan gaji 13 kepada mereka yang berhak merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka selama ini dalam membantu memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: PNS di Daerah Ini Full Senyum, Selain Dapat THR dan Gaji 13, Pemerintah Prioritaskan Mereka Cepat Naik Pangkat

Pada prakteknya, anggaran untuk THR dan gaji ke 13 nantinya akan bersumber dari APBN dan APBD. Meski begitu, ternyata masing-masing komponen mempunyai dasar tersendiri dalam pemberian THR dan juga gaji 13. Adapun lebih jelasnya sebagai berikut:

Anggaran APBD untuk THR dan Gaji 13, Komponennya Meliputi:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal yang diterima tentunya akan disesuaikan dengan jenis pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing

Baca Juga: Mengapa PT Taspen Beri Peringatan Jelang Pencairan THR 22 Maret 2024? Ternyata Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah