PR JATIM - Kementerian PANRB beberapa waktu lalu membahas mengenai PNS yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pembahasan tersebut juga menyinggung soal penyaluran THR dan gaji ke 13.
Kabar baiknya, selain mendapatkan THR dan gaji ke 13, PNS yang berada di daerah (khusus) juga akan menjadi prioritas dari Pemerintah mengenai proses naik pangkat mereka secara cepat. Daerah mana yang dimaksud tersebut?
Pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara MemPANRB dengan DPR RI, PNS di daerah Papua termasuk dalam daftar daerah 3T tersebut, itu artinya proses mereka naik pangkat akan lebih dipercepat.
Tentunya kabar bahagia ini tidak hanya soal kenaikan pangkat, melainkan pemberian THR dan gaji ke 13 dari pemerintah kepada PNS di Papua menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Baca Juga: Mengapa PT Taspen Beri Peringatan Jelang Pencairan THR 22 Maret 2024? Ternyata Karena Hal Ini
PNS yang bekerja di daerah 3T memang menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah.
Setidaknya ada 11 Provinsi yang masuk dalam zona 3T ini, salah satunya Provinsi Papua, sehingga wajar jika Pemerintah akan memperhatikan kesejahteraan PNS di sana.
Dalam rapat di Gedung DPR RI pada 13 Maret 2024, MenPANRB mengatakan bahwa PNS yang bertugas di daerah 'khusus' tersebut akan mendapat kenaikan lebih cepat dan berlaku seterusnya.
Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 22 Maret 2024 oleh Sri Mulyani, Cek Komponennya DI SINI