Esok THR ASN Cair, Apakah Tenaga Honorer Dapat THR 2024 Juga? Simak Penjelasnnya

- 21 Maret 2024, 13:25 WIB
Tenaga Honorer/Dok. Istimewa
Tenaga Honorer/Dok. Istimewa /

PR JATIM - Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 mendatang.

Pengumuman ini disampaikannya dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (15/3/2024) yang lalu. Proses pencairan THR ini dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada tanggal 13 Maret 2024.

Dengan demikian, pencairan THR bagi ASN dan pensiunan akan melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara jelas, dimulai dari penerbitan regulasi hingga proses rekonsiliasi gaji.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Ini Jumlah Formasi dan Persyaratannya

Lantas Apakah Tenaga Honorer Dapat THR Tahun 2024?

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pada tahun 2024, tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang yang menetapkan bahwa tenaga honorer bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak ada anggaran yang dialokasikan khusus untuk memberikan THR kepada mereka.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa hal yang sama berlaku untuk perangkat desa, yang juga tidak termasuk ASN menurut Undang-Undang.

Baca Juga: Merasakan Cuaca Cerah? Ternyata Ada Fenomena Equinox, Ini Arti dan Dampaknya

Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut. Meskipun demikian, pada tahun-tahun sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang bersumber dari dana desa.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah