Guru dengan kategori ini (baik dari lembaga negeri maupun swasta) akan menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per triwulan, termasuk Triwulan I ini.
3. Status Non PNS Inpassing:
Guru dengan kategori masuk dalam kategori inpassing akan menerima tunjangan yang akan disesuaikan dengan satu kali gaji pokok PNS.
4. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
Guru dengan kategori ini akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Apakah TPG Triwulan I Benar Cair Awal April 2024? Ini Penjelasan dari Kemdikbud Nadiem Makarim
Selain itu, ada informasi tambahan yang penting untuk dipahami oleh bapak/ibu calon penerima TPG, salah satunya proses sinkronisasi yang dilakukan oleh Kemdikbud. Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Tanggal 28-29 Februari 2024: Sinkroni data Triwulan I
2. Tanggal 31 Mei 2024: Sinkroni data Triwulan II
3. Tanggal 31 Agustus 2024: Sinkroni data Triwulan III