PR JATIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengalami sejumlah revisi penting, mulai dari masa jabatan Kepala Desa (kades) hingga alokasi dana rehabilitasi.
Dokumen tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 25 April 2024, seperti yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta.
Baca Juga: Ini Hasilnya, KPU Situbondo Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Poin Penting dalam UU Desa 2024
Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan memungkinkan kepala desa untuk dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Pasal ini menetapkan bahwa "Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," seperti yang tercantum dalam petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.
Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Berikut Jadwalnya
Persyaratan dan Kontestasi Pemilihan Kepala Desa
Pasal lainnya, yaitu pasal 34A poin 1, membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.
Pasal 33 juga mengamanatkan adanya persyaratan calon kepala desa, termasuk berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terendah tamat SMP atau sederajat.