BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 21 Penyakit Ini Mulai Juni 2024! Simak Daftarnya

- 4 Juni 2024, 13:30 WIB
Poto Ilustrasi Potongan untuk BPJS Kesehatan
Poto Ilustrasi Potongan untuk BPJS Kesehatan /

PR JATIM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan program layanan kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun, terdapat 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan mulai Juni 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024. Aturan ini menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Heboh! Linda Dirasuki Roh Vina Cirebon? Begini Kata Ustaz Faizar

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Dalam Perpres No. 59 Tahun 2024, Pasal 52 mencantumkan 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program lain
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas yang ditanggung
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rinciannya

  • 11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif
    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
    Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • 12. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • 13. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa
  • 14. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah
  • 15. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  • 16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme
  • 19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  • 20.Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  • 21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Baca Juga: Elektabilitas Melonjak! Eri Cahyadi Dijagokan Menang Telak di Pilkada Surabaya 2024, Simak Hasil Surveinya!

Perubahan Sistem Kelas dan Iuran BPJS Kesehatan

Dengan sistem KRIS, BPJS Kesehatan menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang serupa, tanpa memandang besaran iuran.

Meski sistem KRIS mulai diterapkan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025, selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran yang masih berlaku pada Juni 2024:

Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III
Rp 100.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II
Rp 150.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah