PR JATIM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro. "Iya, benar mulai 3 (Juni 2024)," ujar Deni.
Baca Juga: PAN Resmi Usung Khofifah dan Emil untuk Pilkada Jatim 2024
Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024
Deni menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.
Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen / tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.
Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp50,8 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperkirakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp18 triliun dialokasikan untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat.