Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rinciannya

- 4 Juni 2024, 11:30 WIB
Gaji ke-13 cair hari ini.
Gaji ke-13 cair hari ini. /dzikri abdi setia/seputarlampung

PR JATIM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (3/6/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro. "Iya, benar mulai 3 (Juni 2024)," ujar Deni.

Baca Juga: PAN Resmi Usung Khofifah dan Emil untuk Pilkada Jatim 2024

Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024

Deni menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.

Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.

"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen / tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.

Baca Juga: Cek Update Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 4 Juni 2024 yang Bisa Anda Klaim dengan Berbagai Hadiah Spesial

Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp50,8 Triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperkirakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp18 triliun dialokasikan untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat.

Baca Juga: Luar Biasa, 5 Cara Sederhana Atasi Gusi Bengkak Pada Anak Secara Alami, Diantaranya Kompres dengan Es Batu

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah