Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
Baca Juga: Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia U20 di Turnamen Toulon Cup 2024: Ada Jens Raven - Riski Afrisal
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juta
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN Lembaga Non-Struktural dan PTN
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Jangan lupa untuk cek rekening Anda hari ini!***