Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rinciannya

- 4 Juni 2024, 11:30 WIB
Gaji ke-13 cair hari ini.
Gaji ke-13 cair hari ini. /dzikri abdi setia/seputarlampung

PR JATIM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (3/6/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro. "Iya, benar mulai 3 (Juni 2024)," ujar Deni.

Baca Juga: PAN Resmi Usung Khofifah dan Emil untuk Pilkada Jatim 2024

Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2024

Deni menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.

Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.

"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen / tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.

Baca Juga: Cek Update Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 4 Juni 2024 yang Bisa Anda Klaim dengan Berbagai Hadiah Spesial

Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp50,8 Triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperkirakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp18 triliun dialokasikan untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat.

Baca Juga: Luar Biasa, 5 Cara Sederhana Atasi Gusi Bengkak Pada Anak Secara Alami, Diantaranya Kompres dengan Es Batu

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
  • Anggota: Rp23,42 juta

Baca Juga: Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia U20 di Turnamen Toulon Cup 2024: Ada Jens Raven - Riski Afrisal

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juta
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta

Baca Juga: 10 Cara Mudah Hilangkan Kutil Secara Alami, Diantaranya Pakai Bawang dan Minyak Kelapa, Begini Caranya

3. Pegawai Non-Pegawai ASN Lembaga Non-Struktural dan PTN

SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta

SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta

Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Jangan lupa untuk cek rekening Anda hari ini!***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah