KAI Percepat Pengembalian Dana Tiket KA Antar Kota: Kebijakan Baru Mulai 1 Juni 2024

- 3 Juni 2024, 11:03 WIB
KAI Mempercepat Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Mulai 1 Juni 2024.
KAI Mempercepat Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Mulai 1 Juni 2024. /PR Jatim/

PR JATIM - Mulai tanggal 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur waktu pengembalian dana bagi penumpang yang membatalkan tiket kereta api antar kota. Kebijakan ini mengalami perubahan signifikan dari yang sebelumnya memakan waktu 30 hingga 45 hari menjadi paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kebijakan ini diimplementasikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan dipercepatnya proses pengembalian dana, diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pelanggan KA antar kota," ujarnya, Surabaya, Jawa TImur, Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: Vandalisme Terhadap KA Pasundan: PT KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Kerugian dan Dampaknya pada Penumpang

Proses pengembalian dana dapat dilakukan melalui transfer rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang dianggap lebih cepat dan mudah. Namun, untuk pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, KAI juga menawarkan solusi sementara dengan pengembalian tunai di stasiun tertentu yang telah ditetapkan, dalam waktu 7 hari setelah pembatalan.

Pembatalan tiket tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Di Daop 8, terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yaitu: Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Mengecam Tindakan Vandalisme Terhadap KA Pasundan

Adapun prosedur pembatalan tiket di stasiun adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan atau wakilnya sesuai yang tercantum dalam Boarding Pass, atau dengan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass.
2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas Customer Service disertai kartu identitas asli.
3. Petugas Customer Service memeriksa keabsahan tiket dan syarat serta ketentuan yang berlaku, kemudian mengarahkan pelanggan untuk pembatalan di loket yang ditentukan.
4. Petugas Loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh Customer Service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.
5. Petugas Loket mengembalikan kartu identitas dan menginfokan kepada pelanggan tentang pengembalian dana dalam waktu maksimal 7 hari, atau secara tunai jika pelanggan belum memiliki rekening bank.

Baca Juga: Surabaya Vaganza: Meriahkan HJKS ke-730, KAI Daop 8 Surabaya Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Kereta Api

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah