2. Tidak Cacat
Selain harus sehat, hewan kurban juga tidak boleh cacat. Ketidak cacatan pada hewan kurban yang dimaksud antara lain; tidak pincang, tidak buta, telinga hewan tidak rusak (namun kesepakatan ulama bahwa bekas eartag atau penanda lainnya tidak dianggap suatu kecacatan).
3. Cukup Umur
Memilih hewan kurban tidak boleh sembarang, terutama mengenai umur hewan. Ada beberapa kategori dalam hal ini, yaitu:
a. Kambing/domba: umur lebih dari satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
b. Sapi/kerbau: umur lebih dari dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
4. Tidak Kurus
5. Jantan (tidak dikastrasi/kebiri)