Kades Harus Tau, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

23 April 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi narkoba /

PR JATIM - Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengungkapkan sebuah terobosan yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di tingkat desa.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Hal ini berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, yang juga mencakup pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang Witarsa dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dikutip dari Antara, Selasa (23/04/2024).

Aang Witarsa menjelaskan, "Ini merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa."

Baca Juga: Inilah Destinasi Wisata di Pacitan Jawa Timur Yang Lagi Viral

Meskipun demikian, dia menekankan bahwa masalah narkoba adalah masalah yang harus dihadapi bersama, dan permasalahan di daerah menjadi refleksi bagi pemerintah pusat. Pemerintah telah menetapkan perhatian khusus untuk 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, termasuk Sumatera Utara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

"Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara," tuturnya.

Aang Witarsa juga menegaskan perlunya perubahan dalam pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan narkoba. Menurutnya, pemerintah daerah bukan hanya perlu terlibat dalam pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.

Baca Juga: Tekanan Rupiah: Bank Indonesia Menaikkan BI Rate Menjadi 6,25% untuk Atasi Pelemahan Rupiah

"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," ujarnya.

Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan para kepala desa (Kades) dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana desa secara optimal dalam upaya pemberantasan narkoba, sehingga masyarakat desa dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler