Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Korupsi

- 23 April 2024, 13:06 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK /Istimewa

PR JATIM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang dikenal dengan nama Gus Muhdlor, telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Menurut laporan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Inilah Destinasi Wisata di Pacitan Jawa Timur Yang Lagi Viral

Permohonan ini menggugat KPK cq pimpinan KPK dengan klasifikasi perkara yang mempertanyakan kesahihan penetapan tersangka.

Meskipun laman SIPP belum memperlihatkan detail lengkap dari petitum permohonan Praperadilan tersebut, sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 6 Mei 2024, dengan hakim tunggal Radityo Baskoro sebagai pengadil.

Dalam respons terhadap langkah hukum yang diambil oleh Gus Muhdlor, KPK, melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Baca Juga: Tekanan Rupiah: Bank Indonesia Menaikkan BI Rate Menjadi 6,25% untuk Atasi Pelemahan Rupiah

Ali menekankan bahwa Praperadilan hanya akan menguji aspek formil dari penetapan tersangka, sedangkan substansi kasus akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," kata Ali, menegaskan keyakinan KPK terhadap kasus yang sedang diselidiki.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x