KPU Kota Madiun Buka Pendaftaran PPK untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, Ini Syaratnya

25 April 2024, 10:28 WIB
jadwal pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 serentak dibuka lengkap syarat daftar, masa kerja, dan gaji pokoknya. /ANTARA/Modified by YAP

PR JATIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2024.

Dalam keputusan KPU No.476/2024 mengenai Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024 melalui aplikasi Siakba.

Wisnu Wardhana, Ketua KPU Kota Madiun, menjelaskan bahwa dalam situasi di mana jumlah pendaftar tidak mencukupi dua kali lipat dari kebutuhan yang diinginkan, KPU RI memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari, yakni dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.

Baca Juga: Jangan Telat! Inilah Kode Redeem FF Kamis 25 April 2024

Kota Madiun membutuhkan 15 orang PPK, dengan alokasi lima orang di setiap kecamatan yang terdiri dari tiga kecamatan.

"Dalam ketentuan keputusan KPU tersebut, PPK akan melalui proses seleksi. Karena KPU tidak akan menggunakan PPK yang sama seperti pada Pemilu 2024, kami akan melakukan perekrutan ulang," tambahnya, dikutip dari Antara, Kamis (25/04/2024)

Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Kota Madiun untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian standar prosedur dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2024.

Baca Juga: Resmi! Erick Thohir umumkan Perpanjangan Kontrak Shin Tae Yong hingga 2027

Syarat Menjadi PPK

Melansir dari laman KPU Kabupaten Malang, berikut syarat menjadi PPK Pemilu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil;
  5. menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Kuliner Khas Jawa Timur: Lima Hidangan Menggugah Selera

 

Dokumen Persyaratan:

Syarat menjadi PPK Pemilu yaitu sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran menjadi calon anggota PPK;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Hadiri Peringatan Hari Otoda ke-XXVIII di Surabaya

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;   
  • bebas dari konteks narkotika; 
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  • tidak pernah menjatuhkan sanksi penghentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

Baca Juga: Arum Sabil dan Kwartir Pramuka Jatim, Puncak Kebanggaan dengan Penerimaan SK Masa Bakti Baru

6. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol;

8. Daftar Riwayat Hidup; dan

9. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler