PR JATIM – Peredaran rokok ilegal di kawasan Malang Raya semakin dipersempit. Seiring Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo pengungkapan itu merupakan hasil kerja bareng dengan Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II hingga ratusan ribu batang rokok yang dberhasil disita.
"Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan.
Gunawan menuturkan temuan ratusan ribu batang rokok ilegal itu bermula saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 25 Maret 2024.
Selanjutnya Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti dengan berbekal informasi itu dan melakukan pemeriksaan pada sebuah toko yang berada di Jalan Kilisuci, wilayah Turirejo.