"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.
Dia menambahkan, tim gabungan tersebut mendapati ada sebanyak 5.416 bungkus rokok ilegal berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp147,13 juta.
"Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta," katanya.
Kata dia, dengan temuan senilai ratusan juta Rupiah tersebut, negara berpotensi dirugikan senilai Rp79,56 juta. Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu rokok ilegal tersebut dan kemudian melakukan proses lebih lanjut.
"Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta," katanya.***